Samarinda – Di balik angka puluhan ribu, tersimpan nasib masyarakat kecil yang bergantung pada jaminan kesehatan. Polemik pengalihan tanggungan 49 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Samarinda karena dinilai menyangkut hak dasar warga prasejahtera.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan terkait kebijakan pengalihan tanggungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Samarinda.

“Yang masuk PBI itu bukan sembarang orang. Mereka ini masuk dalam desil 1 sampai desil 3, artinya benar-benar kelompok masyarakat prasejahtera yang membutuhkan bantuan negara untuk mendapatkan akses kesehatan,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa kategori desil merupakan sistem klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 mencakup kelompok paling miskin, desil 2 kelompok miskin, dan desil 3 kelompok hampir miskin. Penentuan ini dilakukan melalui berbagai indikator seperti pendapatan keluarga, kondisi tempat tinggal, jumlah tanggungan, hingga kepemilikan aset.

“Kalau mereka kehilangan BPJS, dampaknya sangat besar. Mereka bukan orang yang mampu membayar iuran mandiri. Jadi ini bukan sekadar soal angka, ini soal keselamatan rakyat,” tegasnya.

Saat ini, jumlah penerima bantuan iuran kesehatan di Samarinda mencapai hampir 300 ribu jiwa. Rinciannya, sekitar 137 ribu warga ditanggung pemerintah pusat melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS), sekitar 49 ribu jiwa sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim, dan sekitar 117 ribu jiwa lainnya ditanggung oleh APBD Kota Samarinda.

Jika dibandingkan dengan total populasi Samarinda yang mendekati 900 ribu jiwa, maka sekitar 36 persen penduduk bergantung pada bantuan iuran kesehatan. Angka ini menunjukkan bahwa kebutuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat prasejahtera masih sangat tinggi.

Anhar mengungkapkan, jika tanggungan 49 ribu peserta tersebut sepenuhnya dialihkan ke pemerintah kota, maka beban fiskal akan semakin berat. Dengan estimasi iuran sekitar Rp45 ribu per orang per bulan, kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp2,2 miliar per bulan atau sekitar Rp26 miliar per tahun.

“Kalau dihitung, sekitar Rp26 miliar per tahun. Pertanyaannya, masa dengan angka segitu APBD provinsi bisa kolaps? Sementara APBD provinsi masih belasan triliun, sedangkan APBD Samarinda setelah pemotongan tinggal sekitar Rp3,7 triliun,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa program tersebut awalnya merupakan inisiatif pemerintah provinsi, bukan permintaan dari pemerintah kota. Oleh karena itu, perubahan kebijakan secara sepihak dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan beban tambahan bagi pemerintah kota.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak menjadi ajang tarik ulur kepentingan, melainkan harus diselesaikan melalui komunikasi intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

“Jangan ada panggung-panggung debat. Duduk satu meja saja, gubernur dan wali kota, bedah bersama APBD-nya. Cari solusi terbaik untuk rakyat, bukan saling melempar tanggung jawab,” tegasnya.

DPRD Samarinda juga menyatakan siap mendukung langkah pemerintah kota, termasuk jika harus melakukan penyesuaian anggaran atau menunda program pembangunan lain demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

“Kalau memang harus ada pembangunan yang ditunda, ya kita tunda dulu. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses kesehatan hanya karena persoalan tarik ulur anggaran,” pungkasnya.

Dengan kondisi ini, DPRD berharap solusi konkret segera ditemukan agar puluhan ribu warga tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan, yang menjadi kebutuhan dasar sekaligus penopang kesejahteraan masyarakat.

Silakan Bekomentar
Share.
Exit mobile version