Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

DPRD Kutim Terima DPRD Bontang, Sinergi Kian Solid

13 Jan 2026

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

7 Jan 2026

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

6 Jan 2026
1 2 3 … 892 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

    2 Jan 2026

    PKS Kutim Lantik DPC 18 Kecamatan, Tegaskan Empati Kader

    23 Des 2025

    PKS Kaltim Siapkan Strategi 2029 Lewat Penguatan Layanan Publik

    30 Nov 2025

    Sayyid Anjas Mantap Maju Ketua Golkar Kutim

    11 Sep 2025

    Musda VI PKS Kukar, Momentum Regenerasi dan Konsolidasi

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Setoran Pajak Google Cs Rp 13,29 Triliun hingga Juni 2023

Pemerintah berupaya menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital
Ekonomi Intan WardahIntan Wardah20 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Setoran PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Hingga Juni 2023, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan-perusahaan digital seperti Google Cs mencapai Rp 13,29 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa setoran tersebut berasal dari 135 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, rincian setoran PPN dari tahun 2020 hingga 2023 adalah Rp 731,4 miliar, Rp 3,90 triliun, Rp 5,51 triliun, dan Rp 3,15 triliun. Total 156 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga Juni 2023, termasuk lima PMSE baru.

Tarif Setoran PPN 11% untuk PMSE

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 menetapkan tarif PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual oleh pelaku usaha PMSE di Indonesia. Pemungut PPN juga diwajibkan membuat bukti pungut yang mencantumkan pembayaran PPN.

Dwi menyatakan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha.

Kriteria Pemungut PPN PMSE

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE meliputi nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Dengan tindakan ini, pemerintah berupaya menciptakan level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Langkah ini juga mendukung upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital dan menjamin kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Silakan Bekomentar
Dwi Astuti Pajak PMSE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

STQ Akan Ditata Ulang, Bangunan Permanen Dilarang

ASKOPI Resmi Dideklarasikan, Babel Jadi Contoh Nasional

Berita Terkini

DPRD Kutim Terima DPRD Bontang, Sinergi Kian Solid

Ajeng NadyaAjeng Nadya13 Jan 2026 DPRD Kutim

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

7 Jan 2026

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

6 Jan 2026

Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

2 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.