Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menegaskan bahwa mengubah lubang bekas tambang menjadi objek wisata sebagai tindakan pengalihan tanggung jawab dalam melakukan proses reklamasi.
Namun, sebenarnya ini seharusnya merupakan kewajiban yang harus terpenuhi oleh perusahaan pertambangan setelah mereka mengeksploitasi sumber daya alam (SDA).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dengan tegas menyatakan, lubang tambang yang ingin mengubah menjadi tempat wisata setidaknya harus memenuhi beberapa syarat dan harus perusahaan yang bersangkutan lakukan.
“Bukan tidak setuju, boleh saja dilakukan asalkan syaratnya terpenuhi, agar tidak melalaikan tanggung jawabnya,” tegas Rusman.
Ia juga menyatakan penolakannya terhadap penggunaan lubang pascatambang di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tempat wisata yang menggunakan lubang pascatambang ternilai sangat rentan menimbulkan korban jiwa.
“Saat itu Fraksi PPP menolak peralihan lubang pasca tambang menjadi tempat budidaya air tawar, dan tempat wisata yang menggunakan lubang pascatambang. Pada akhirnya terbukti buruk karena menelan korban jiwa,” imbuhnya.
Namun, ia tidak menutup mata terhadap inovasi yang terterapkan baik oleh masyarakat lokal maupun pemerintah, namun ia hanya menegaskan bahwa dunia usaha harus bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukannya.
“Kalau tidak melaksanakan berarti mereka tidak bertanggung jawab. Dan pada akhirnya kalo tidak bertanggung jawab masyarakatlah yang menjadi korban dan terdampak,” pungkasnya.