Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII dan Ke-XXIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 pada Selasa (26/10/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini mengagendakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045.
Rapat dimulai dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem, Kajang Lahang. Dalam sambutannya, Kajang Lahang mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Nasdem untuk menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda RPJPD Kutai Timur 2025-2045.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat, kami ingin menyampaikan pandangan kami mengenai pentingnya RPJPD ini untuk masa depan Kutai Timur,” kata Kajang Lahang. Ia juga menekankan pentingnya Raperda ini sebagai dasar hukum yang mengatur arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Dasar Hukum Penyusunan RPJPD
Kajang Lahang memulai penyampaiannya dengan mengingatkan bahwa dasar hukum Raperda RPJPD Kabupaten Kutai Timur berlandaskan pada sejumlah regulasi nasional dan daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta sejumlah peraturan lainnya yang mengatur tata cara penyusunan dan evaluasi RPJPD, menjadi acuan utama dalam penyusunan Raperda ini.
“RPJPD adalah dokumen penting yang menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun, dan sudah seharusnya disusun dengan mengacu pada kerangka pembangunan yang lebih luas, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa RPJPD ini menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya. Oleh karena itu, Kajang Lahang menekankan perlunya kesesuaian antara RPJPD dengan tujuan pembangunan provinsi dan nasional.
Visi Pembangunan Kutai Timur 2025-2045
Kajang Lahang juga menyampaikan visi pembangunan yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam RPJPD, yakni “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan.” Visi ini, menurut Kajang, mencerminkan ambisi besar untuk menjadikan Kutai Timur sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami mendukung visi ini, namun kami juga ingin menekankan bahwa fokus pada hilirisasi SDA harus diimbangi dengan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, pembangunan yang inklusif juga harus memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat merasakan manfaat dari pembangunan ini,” ujar Kajang.
Pentingnya Sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang
Dalam pandangan akhir Fraksi Nasdem, Kajang juga menyoroti pentingnya sinkronisasi RPJPD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur. Ia mengingatkan bahwa salah satu tantangan dalam pembangunan jangka panjang adalah memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan pembangunan infrastruktur sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah disusun.
“RPJPD harus segera disinkronisasikan dengan RTRW yang terbaru, agar pembangunan yang dilakukan nantinya dapat berjalan searah dengan perencanaan ruang yang ada. Ini sangat penting untuk mencegah kesalahan dan ketidaksesuaian dalam pembangunan,” kata Kajang.
Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Pengentasan Kemiskinan
Kajang Lahang juga menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berfokus pada pengembangan human capital. Menurutnya, pembangunan SDM harus menjadi prioritas utama dalam RPJPD, bukan sekadar meningkatkan jumlah tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pembangunan SDM harus berbasis pada human capital, bukan hanya mengandalkan sumber daya manusia yang murah. Kami berharap, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait seperti BPS dan Dinas Sosial dapat lebih jeli dalam menangani masalah kemiskinan, serta melakukan program-program yang efektif untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah ini,” tuturnya.
Harapan Fraksi Nasdem untuk Masa Depan Kutai Timur
Di akhir penyampaiannya, Kajang mengungkapkan harapannya agar Raperda RPJPD ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan pembangunan Kutai Timur pada masa depan.
“Kami mendukung penuh Raperda ini untuk dilanjutkan menjadi Perda. Namun, kami berharap agar semua elemen masyarakat juga ikut berperan serta dalam mengawasi implementasi RPJPD ini. Sehingga, tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat tercapai dengan maksimal,” tutup Kajang.
