Samarinda – DPRD Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Samarinda untuk membahas pemberdayaan dan pengembangan produk lokal UMKM di kota tersebut. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat gabungan lantai 1 (20/07/2023).
Pada hari ini, Rapat Dengar Pendapat tidak hanya dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tetapi juga dihadiri oleh pelaku usaha, termasuk Putri Pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka ikut berpartisipasi dalam rapat untuk membahas isu pemberdayaan dan pengembangan produk lokal UMKM di Kota Samarinda.
Usulan Kolaborasi Program
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, mengusulkan adanya kolaborasi antara Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian dengan pelaku UMKM di kota Samarinda. Usulan ini bertujuan agar program tersebut dapat diintegrasikan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
” Misalnya perhotelan wajib menyiapkan Snack box atau souvernir di dalam kamar hotel, dan para tamu atau pengunjung boleh membawa pulang seperti souvernir dan makanan yang kadaluwarsanya masih lama,” Kata Laila Fatiha.
Kolaborasi Kreasi UMKM Samarinda
Dinas koperasi dan pelaku UMKM akan berkolaborasi dalam berkreasi dan mengumpulkan ide. Setelah itu, para pelaku UMKM yang terpilih dari daftar seleksi akan memiliki produk unggulan yang layak untuk dipromosikan.
“Produk dari para pelaku UMKM ini yang sudah terseleksi seperti souvernir ataupun makanan untuk para tamu hotel sudah include dengan pembayaran hotel jadi para pelaku mendapatkan hasil dari pihak hotel tapi hotel ini yang mempromosikan,” Ungkapnya.
Program Dinas Koperasi Samarinda
Laila juga memaparkan program dari Dinas Koperasi yang sedang mengadakan gebyar NIB dan NPWP. Ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha agar mendaftarkan usaha mereka dan tercatat sebagai pelaku wirausaha. Selain itu, mereka akan mendapatkan bantuan dengan persyaratan utama memiliki NIB.
“Kendala masyarakat selama ini dalam membuat NIB dan NPWP karena kurang paham makanya mereka malas membuat perizinan itu,” Ucapnya
Setelah pertemuan hari ini, Laila berharap pihak terkait dapat menyusun rangkuman sebagai rekomendasi utama untuk menyusun naskah akademik dari peraturan daerah ini. Selain itu, pihak ketiga, khususnya pasar modern, akan diundang untuk memfasilitasi pojok usaha ini yang mempromosikan produk lokal Samarinda di setiap tempat perbelanjaan dan kantor.