Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng Bankaltimtara meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Acara yang digelar di Ballroom Hotel Aston, Rabu (13/11/2024), ini merupakan bagian dari upaya mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai bentuk modernisasi tata kelola keuangan di lingkungan Pemkab Kutim.
Peluncuran KKPD menandai langkah baru dalam memperkuat efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), dalam sambutannya menyatakan bahwa penerapan transaksi non-tunai seperti KKPD menjadi prioritas untuk meningkatkan transparansi dan keamanan.
“Penggunaan KKPD akan mempermudah proses administrasi keuangan, meningkatkan keamanan, serta meminimalisasi risiko kesalahan dalam transaksi tunai. Ini juga mendukung pengutamaan belanja APBD untuk produk dalam negeri guna memperkuat ekonomi lokal,” ungkap AHK.
Lebih lanjut, AHK mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan KKPD. “Kita perlu memastikan bahwa KKPD digunakan sesuai dengan regulasi, seperti Permendagri, Pergub, dan Perbup yang berlaku. Penggunaan kartu ini harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pemegangnya,” tegasnya.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Agus Taufik, dan Pimpinan Cabang Bankaltimtara Kutim, Mardiansyah. Seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim turut hadir untuk mendukung implementasi sistem pembayaran modern ini dalam kegiatan operasional sehari-hari.
KKPD: Wujud Tata Kelola Keuangan Modern
Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan bahwa penerapan KKPD di Kutai Timur didasarkan pada sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan KKPD. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023 dan Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024.
“KKPD dirancang untuk menciptakan tata kelola keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem ini mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan modern, sesuai dengan tuntutan era digital,” jelas Ade.
Ia juga menekankan bahwa sistem ETPD memiliki manfaat signifikan, seperti memudahkan pencatatan transaksi, mempercepat proses pelaporan keuangan, dan meningkatkan efisiensi anggaran.
Penandatanganan Berita Acara: Awal Implementasi KKPD
Momentum peluncuran KKPD ditutup dengan penandatanganan berita acara penerbitan KKPD antara BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim. Penandatanganan ini menandai dimulainya implementasi KKPD di Kutai Timur.
Sebagai informasi, Kutim menjadi salah satu kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang telah mengadopsi sistem ini. Hingga kini, KKPD telah diterapkan di lima wilayah lainnya di provinsi tersebut, menunjukkan tren positif dalam elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Agus Taufik, dalam keterangannya menyebutkan bahwa langkah Pemkab Kutim ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam mendorong digitalisasi keuangan di daerah. “Penggunaan transaksi non-tunai tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui belanja yang lebih terarah,” katanya.
Harapan Kolaborasi ke Depan
Kolaborasi antara Pemkab Kutim dan Bankaltimtara diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang, terutama dalam pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan akuntabel. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan program pembangunan daerah dengan anggaran yang dikelola secara optimal.
Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim, mengungkapkan optimisme terhadap penerapan KKPD. “Kami percaya bahwa KKPD akan menjadi salah satu inovasi yang memajukan tata kelola keuangan daerah, tidak hanya di Kutai Timur tetapi juga di seluruh Kalimantan Timur,” ujarnya.
Para kepala perangkat daerah yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk segera mengadopsi sistem ini dalam tugas operasional sehari-hari. Salah satu kepala dinas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sistem KKPD akan sangat membantu, terutama dalam hal pencatatan pengeluaran yang lebih mudah dan terpantau.
Mendukung Ekonomi Lokal
Penerapan KKPD juga diharapkan dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal. Dengan adanya kebijakan belanja APBD yang lebih terarah kepada produk dalam negeri, sektor ekonomi lokal di Kutim diyakini akan semakin berkembang.
“Dengan dukungan kebijakan ini, kita bisa memprioritaskan belanja dari pelaku UMKM di Kutai Timur. Ini akan menciptakan efek domino yang positif bagi perekonomian daerah,” ujar salah satu pelaku usaha lokal yang turut hadir di acara tersebut.
Langkah Menuju Digitalisasi Total
Pemkab Kutim terus berkomitmen untuk mendukung transformasi digital dalam pengelolaan keuangan. Peluncuran KKPD ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih modern.
Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi sistem serupa, sehingga tercipta sinergi yang lebih baik dalam tata kelola keuangan di tingkat nasional.
Dengan peluncuran KKPD ini, Kutai Timur tidak hanya memperkuat posisi sebagai pelopor dalam modernisasi tata kelola keuangan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan anggaran yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
