Staycation sedang ramai dibahas di berbagai media. Penyebabnya ada suatu peristiwa seorang karyawati diajak staycation ‘ngamar’ atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Komnas HAM sampai menyebut perpanjangan kontrak dengan syarat staycation dulu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan. Nah, apa arti staycation dan pergesaran maknanya akhir-akhir ini?
Apa arti staycation asal katanya?
Staycation berasal dari bahasa Inggris “Stay” dan “Vacation”. Arti dari Stay sendiri adalah tinggal dan vacation merupakan liburan. Jika keduanya digabungkan maka memiliki makna bahwa staycation itu aktivitas berlibur dengan tinggal di suatu tempat.
Bisa juga arti staycation adalah aktivitas berlibur di dekat rumah dan menikmati suasana baru di tempat baru. Lokasi berliburnya tidak harus jauh, tetapi yang terpenting adalah tujuannya yaitu menghirup udara segar dan bersantai.
Oleh karenanya, trend staycation berkaitan dengan liburan yang dilakukan sendiri, bersama teman, atau rekan kerja dengan tujuan untuk healing dalam waktu yang singkat. Karena itulah staycation tidak harus jauh sampai ke luar kota atau ke luar negeri.
Alasan kenapa budaya staycation menjadi salah satu pilihan liburan adalah karena mudah direncanakan, sebab tidak harus keluar kota seperti yang sudah diungkapkan di atas.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena biayanya lebih terjangkau. Disebabkan karena tidak harus keluar kota, maka dana untuk perjalanan seperti pesan tiket pesawat dan persiapan lainnya yang lebih ribet tidak diperlukan.
Kemudian, tidak memakan banyak waktu. Ketika staycation bisa kita lakukan di kota yang sama dan bahkan di wilayah yang sama dengan tempat kerja kita, kita bisa dengan mudah pergi ke kantor dari hotel atau penginapan tempat kita memilih staycation.
Tujuan utama dari staycation adalah mendapatkan suasana baru. Makanya, soal jarak tidak menjadi soal. Umumnya pelaku staycation memperhatikan suasana tempat menginap.
Pergeseran makna staycation
Konteks dari staycation di kasus Karyawati di Cikarang tersebut telah mengarah ke pelecehan seksual, paksaan, sebagai syarat kalau si karyawati mau mendapatkan perpanjangan kontrak, harus bersedia melakukan staycation bersama atasan. Budaya ini yang menyebabkan staycation jadi berkonotasi negatif.
Kasus karyawati dari Cikarang tersebut sudah masuk ke dalam laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Demikian itu penjelasan tentang apa arti staycation yang sebenarnya dan pergeseran maknanya. Semoga dapat dimengerti.