Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Paripurna membahas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Pendapat Gubernur Kalimantan Timur atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
Dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid, S.H, yang mewakili Fraksi PKS, menyampaikan pandangan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah ini.
Konsistensi dengan Konstitusi
Fraksi PKS menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai sebuah regulasi pemerintah yang mendukung pengembangan pesantren sesuai dengan konstitusi.
“Fraksi PKS menekankan secara konstitusional Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren ini adalah Regulasi Pemerintah untuk mendukung pengembangan pesantren yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan 5 Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” ungkap Harun
Peran Gubernur
Fraksi PKS berpendapat bahwa peraturan yang akan mengatur izin pendirian lebih lanjut sebaiknya merujuk pada Undang-undang dan peraturan Menteri, sehingga dapat memudahkan pelaksanaannya di Kalimantan Timur. Selain itu, mereka juga menekankan perlunya memasukkan aspek penunjang kesejahteraan bagi kiai dan santri di pondok pesantren.
“Fraksi PKS Berpendapat bahwa aturan mengenai izin pendirian yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur merujuk dengan Undang-undang serta Peraturan Menteri dapat memudahkan dilaksanakan di Kalimantan Timur, serta perlu juga dituangkan aspek penunjang kesejahteraan bagi kiai dan santri di pondok pesantren,” terangnya.
Pembahasan Melalui Pansus
Fraksi PKS mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dilakukan melalui Pansus atau Panitia Khusus, untuk memastikan bahwa aspek-aspek yang penting dan rumit dalam regulasi ini dapat dibahas secara menyeluruh.Poin ketiga tersebut menghasilkan keputusan penting dalam rapat.
Harun Al Rasyid terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertanggung jawab dalam pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Rapat Paripurna ini memberikan momentum penting dalam upaya mengatur penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren di Kalimantan Timur, sambil menjaga konsistensi dengan hukum dan mengutamakan kesejahteraan para kiai dan santri. Terus pantau perkembangan selanjutnya terkait regulasi ini.