Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menetapkan berbagai kebijakan pengeluaran pegawai untuk tahun 2024. Secara umum, pemerintah telah menetapkan arah untuk menggunakan anggaran tersebut guna menjaga daya beli aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, kebijakan belanja pegawai pada tahun depan salah satunya akan diarahkan untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara. Tanpa ada indikasi melalui kenaikan gaji.
“Antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13, serta reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS,” dikutip dari dokumen tersebut.
Presiden Jokowi terakhir kali menaikkan gaji para abdi negara pada 2019. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selama lima tahun terakhir, belanja pegawai pemerintahan Presiden Jokowi pun terus meningkat, meskipun besarannya terhadap produk domestik bruto (PDB) turun pada 2021 dan 2022. Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan, serta kontribusi sosial.
Pada 2019 belanja pegawai sebesar Rp 376,1 triliun atau 2,38% PDB. Terdiri dari gaji dan tunjangan para PNS Rp 163,6 triliun; honorarium, lembur, dan tunjangan khusus Rp 85,6 triliun, serta kontribusi sosial sebesar Rp 126,9 triliun.
Pada 2020, besarannya naik menjadi Rp 380,5 triliun atau 2,42% PDB. Ini berasal dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 166,7 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 78,3 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 135,6 triliun.
Untuk 2021, nilai belanjanya mencapai Rp 387,7 triliun atau 2,28%. Terdiri dari belanja untuk gaji dan tunjangan Rp 168,4 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 80,2 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 139,1 triliun.
Pada 2022, angka belanja pegawai naik menjadi Rp 402,4 triliun atau 2,05% PDB. Ini berasal dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 171,3 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 86,4 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 144,8 triliun.
Terakhir, dalam APBN 2023, belanja pegawai naik menjadi Rp 442,6 triliun atau 2,10% PDB. Bersumber dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 177,9 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 95 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 169,7 triliun.
Sebagai informasi, saat Pandemi COVID-19 merebak, pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2021 tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Namun, pada 2022 THR dan gaji ke-13 diberikan kepada para ASN termasuk 50% tunjangan kinerja., demikian juga pada 2023.
Untuk 2024 pemerintah belum menetapkan secara khusus terkait besaran THR dan gaji ke-13 bagi para PNS. Demikian juga untuk gaji mereka yang setelah empat tahun terakhir tidak mengalami kenaikan sedikit pun.
“Nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk undang-undang APBN, hari ini fokusnya pada kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal,” tutur Sri Mulyani seusai menyerahkan KEM PPKF ke DPR pada pekan lalu.