Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin mengungkapkan kebijakan reklamasi pasca tambang tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Tapi fakta di lapangan terkadang masyarakat meminta agar Void yang merupakan bekas aktivitas penambangan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Seluruh perusahaan penambangan wajib menerapkan kebijakan reklamasi tambang. Tetapi ada juga masyarakat yang menuntut agar sisa Void bekas aktivitas tambang digunakan untuk kepentingannya sendiri, misalnya untuk perikanan atau wisata,” ungkap M.Udin beberapa waktu lalu.
Udin menjelaskan, bekas Void yang ditinggalkan perusahaan pertambangan seringkali ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang disampaikan perusahaan.
“Jika masyarakat ingin memanfaatkan Void, mereka harus mengajukan permohonan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan disetujui oleh masyarakat,” katanya.
Ia kembali menegaskan, kegiatan reklamasi akan tetap berjalan jika tidak ada aktivitas masyarakat sekitar.
“Kalau Void itu mau dimanfaatkan untuk wisata, harus minta izin ke pemerintah daerah.Jadi ada pengelolaannya, ada tanggung jawabnya, ada status hukumnya,” imbuhnya.
Pada saat yang sama, Udin mengingatkan perusahaan tambang agar tidak melalaikan tanggung jawabnya. Dia mencontohkan kasus kelalaian di Kutai Kartanegara yang berujung pada meninggalnya seorang wisatawan yang terjatuh ke dalam Void.
“Kalau dibiarkan, nanti timbul permasalahan di belakang,” pungkasnya.