Bontang – Aksi pengeboman ikan yang marak dilakukan oleh nelayan di Bontang Kuala, telah menjadi perhatian serius.
Seorang nelayan berinisial DW (35) baru-baru ini diamankan oleh Polairud Polres Bontang karena tertangkap basah sedang melakukan aktivitas bom ikan di perairan laut Bontang Kuala.
Tersangka DW tidak hanya diamankan, tetapi juga ditemukan memiliki sejumlah barang bukti termasuk 4 botol bom ikan siap pakai, pelatuk sumbu peledak, dan serbuk bahan peledak.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Polairud Iptu Khairul Umam, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin sore di pondoknya di laut Bontang Kuala.
Dalam penangkapan terbaru ini, DW ditangkap bersama dua rekannya yang saat ini berstatus sebagai Saksi. DW telah melakukan aktivitas pengeboman ikan selama tiga bulan terakhir, yang diakui sebagai mata pencariannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami tekanan bahaya aktivitas ini terhadap ekosistem laut dan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang prihatin,” katanya.
Tersangka DW menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh nelayan di Bontang untuk menghentikan kegiatan pengeboman ikan demi kelestarian ekosistem laut yang semakin terancam.Sorotan terhadap maraknya pengeboman ikan ini juga telah mencapai lingkup dewan. Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Faisal, merasa miris dengan situasi ini. Ia mengungkapkan keprihatinannya, sebelumnya banyak nelayan yang telah mengeluhkan permasalahan ini.
Faisal mengakui menerima laporan mengenai pengeboman ikan dari sejumlah nelayan, namun mereka takut melaporkan kegiatan tersebut karena risiko di laut.
Faisal mengungkapkan bahwa para nelayan yang terlibat dalam pengeboman ikan sering merakit kapal mereka untuk melarikan diri jika ada petugas. Ia juga menggarisbawahi konsekuensi dari tindakan ini terhadap ekosistem laut, seperti migrasi buaya ke permukaan karena berkurangnya sumber makanan.
“Kami mengimbau nelayan untuk menghentikan praktik tersebut dan mendesak mereka untuk menangkap ikan dengan cara yang lebih berkelanjutan,” ungkap Faisal
Dewan Kota Bontang berharap agar masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa melaporkannya kepada pihak yang berwenang. DW dan dua rekannya yang menjadi Saksi sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti terlibat, keduanya juga berpotensi menjadi tersangka.