Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, M Udin, mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ikut mengawasi serta memantau keseriusan perusahaan tambang batu bara dalam melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang yang hingga saat ini masih dikesampingkan.
“Kami di provinsi atau daerah sudah tidak lagi punya wewenang soal aktivitas pertambangan. Makanya kami ajak kementerian untuk melihat langsung dan melakukan pengawasan,” kata M Udin di Samarinda, Selasa.
Anggota Fraksi Golkar itu mengatakan ajakan tersebut bukan tanpa alasan. Ia justru ingin agar pemerintah pusat juga bisa memastikan pelaksanaan kegiatan pasca tambang bisa sesuai. Apalagi, perusahaan tambang di Kaltim jumlahnya tak sedikit.
“Supaya kita bisa bersama-sama mengawasi kegiatan itu. Kami di daerah tidak punya kewenangan untuk mengawasi,” ujar legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Berau, Bontang, dan Kutai Timur itu.
M. Udin yang juga anggota Komisi III menyebutkan masih ada banyak lubang galian bekas tambang yang masih terbuka di Kaltim. Sebenarnya, rencana pemanfaatan lubang-lubang itu juga sudah diterima.
“Namun, saya berpendapat bahwa ketika ingin memanfaatkan lubang-lubang itu maka harus ada kajian mendalam,” ujarnya.
Walhasil, lanjut M. Udin, bisa diketahui secara pasti mana galian yang bisa dimanfaatkan dan tidak. Karena tidak semua statusnya aman, ada yang harus ditutup, ada pula yang kembali dihijaukan.
Dalam hal ini, ia turut mendesak pemerintah pusat agar serius dalam mengawasi pertambangan di daerah.
“Namun jika pusat merasa sulit untuk melakukan hal tersebut, maka ia mempersilakan agar tanggung jawab pengawasan dikembalikan ke pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, ia mencontohkan salah satu perusahaan yang sudah masuk pasca tambang tahun ini adalah PT Teguh Sinar Abadi (TSA).
Ia menegaskan perusahaan tersebut harus bertanggung jawab untuk menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan yang sudah disetujui.
“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” katanya.
M. Udin mengingatkan jangan sampai void itu menjadi bencana, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Kaltim, di mana ada anak-anak yang tenggelam atau terjebak di dalamnya.
“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan kita, karena itu adalah warisan bagi generasi mendatang. Kita tidak mau Kaltim menjadi daerah yang rusak akibat tambang,” imbaunya.