Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Tiga Pilar Kukuhkan Sinergi Pembangunan di Kutim

13 Jul 2025

UKW PWRI Kutim Usai, Jimmi Ajak Wartawan Bangun Daerah

11 Jul 2025

Kapolres Kutim Berganti, Tradisi Penuh Hormat Warnai Serah Terima

11 Jul 2025
1 2 3 … 814 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    PKS Kukar Gelar Khitanan Massal Sambut Milad dan Tahun Baru Islam

    23 Jun 2025

    Firnadi Ikhsan Kukuhkan 116 Kader PKS Kukar di Tengah Semangat Regenerasi

    22 Jun 2025

    Moment Iduladha, 6.080 Paket Qurban PKS Kukar Disalurkan

    9 Jun 2025

    PKS Kutim Tebar Qurban, 30 Hewan Disalurkan untuk Warga

    7 Jun 2025

    Ketua DPRD Kutim Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengabdian

    3 Mei 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Komisi IV Kembali Bahas Tuntutan Eks Karyawan RSHD

Mediasi dan Keputusan Dinas Tenaga Kerja
Daerah Intan WardahIntan Wardah3 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
RSHD
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan karyawan terhadap manajemen RSHD. RDP tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen RSHD.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh karyawan RSHD yang menjadi dasar tuntutan mereka terhadap manajemen perusahaan. Pertama, masih terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2022. Selain itu, gaji yang diterima oleh karyawan juga tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketidakadilan Pengelolaan Karyawan RSHD

Kemudian, terkait Tunjangan Hari Raya (THR), hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari yang seharusnya. Bahkan, beberapa karyawan tidak menerima THR sama sekali. Selanjutnya, terjadi pemotongan gaji secara sepihak oleh manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta, yang menyebabkan beberapa karyawan memutuskan untuk berhenti.

Terakhir, ada tunggakan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 8 bulan. Semua masalah ini menjadi alasan utama tuntutan karyawan terhadap manajemen RSHD.

RDP tersebut diadakan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda. Acara tersebut dihadiri oleh Sri Puji Astuti, yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, serta Anggota Komisi IV Maswedi dan Ahmad Sopian Noor. Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro, juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Mediasi dan Keputusan Dinas Tenaga Kerja

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja telah melakukan mediasi dalam kasus tersebut dan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga memberikan anjuran-anjuran untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pembayaran yang akan diberikan kepada karyawan.

“Alhamdulillah mereka dapat datang, kan kemarin mereka tidak datang karena mereka melakukan pembayaran Dalam penyelesaian kasus ini, kami berpedoman pada aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan peraturan pemerintahnya,” ungkapnya.

Penyelesaian Tuntutan Karyawan RSHD

Puji menjelaskan dari Komisi IV sendiri, pihaknya ingin mendengar langsung dari manajemen RS Haji Darjad mengenai masalah yang sebenarnya terjadi di sana.Hal itu dikatakan melihat dampak dari kasus ini yang cukup serius, sehingga perlu untuk diselesaikan secepatnya

“Karyawan akhirnya memilih untuk berhenti bekerja. Kami ingin mendengarkan penjelasan dari manajemen RS Haji Darjad. Namun tadi hanya diwakili pengacaranya,” terang Puji.

Tuntutan karyawan dan mantan karyawan RSHD terkait hak-hak mereka yang belum terselesaikan mulai menemukan titik terang. Pada Selasa, 27 Juni 2023, manajemen RS Haji Darjad telah melakukan pembayaran kepada para mantan karyawan.

“Kami inginnya pimpinan yang datang memberi keterangan tapi tadi Manajemen RS Haji Darjad telah melakukan pembayaran kepada pihak mantan karyawan, makanya kemaren pas RDP pertama mereka tak datang,” jelasnya

Sebagian Tuntutan Karyawan Terpenuhi

Politisi Demokrat itu membeberkan dari delapan tuntutan yang diajukan oleh karyawan, baru sebagian kecil yang mereka penuh, seperti tunjangan hari raya 2023 yang tidak dibayar penuh kepada sebagian karyawan itu sudah dibayarkan baik untuk karyawan bermasalah baik ke karyawan yang masih aktif. Pengembalian pemotongan gaji secara sepihak sejuta

Selain sisa gaji yang masih belum dibayarkan, para mantan karyawan juga menerima pengembalian uang yang sebelumnya telah dipotong untuk biaya menjahit baju seragam kerja. Jumlah pengembalian uang tersebut bervariasi, dengan nominal antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Tetapi ini sedang proses kita juga tidak bisa memaksa mereka. Mereka berjanji ada pembayaran tunai dan non melalui transfer, nanti laporannya ke Dinasker. Kalau masih ada masalah nanti ke kami lagi,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
Disnaker Kabar Samarinda Sri Puji Astuti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Tiga Pilar Kukuhkan Sinergi Pembangunan di Kutim

Kapolres Kutim Berganti, Tradisi Penuh Hormat Warnai Serah Terima

PWRI Kutim Gelar UKW Perdana, 34 Wartawan Ikuti Ujian

Berita Terkini

Tiga Pilar Kukuhkan Sinergi Pembangunan di Kutim

Ajeng NadyaAjeng Nadya13 Jul 2025 Daerah

UKW PWRI Kutim Usai, Jimmi Ajak Wartawan Bangun Daerah

11 Jul 2025

Kapolres Kutim Berganti, Tradisi Penuh Hormat Warnai Serah Terima

11 Jul 2025

PWRI Kutim Gelar UKW Perdana, 34 Wartawan Ikuti Ujian

10 Jul 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025

Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahmud Marhaba: PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

1 Jan 2025

Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

24 Okt 2024

Mahkamah Konstitusi vs Pendapat Ahli: Siapa Penentu Utama dalam Sengketa Pilkada 2024?

18 Sep 2024
© 2025 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.