Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

DPRD Kutim Terima DPRD Bontang, Sinergi Kian Solid

13 Jan 2026

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

7 Jan 2026

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

6 Jan 2026
1 2 3 … 892 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

    2 Jan 2026

    PKS Kutim Lantik DPC 18 Kecamatan, Tegaskan Empati Kader

    23 Des 2025

    PKS Kaltim Siapkan Strategi 2029 Lewat Penguatan Layanan Publik

    30 Nov 2025

    Sayyid Anjas Mantap Maju Ketua Golkar Kutim

    11 Sep 2025

    Musda VI PKS Kukar, Momentum Regenerasi dan Konsolidasi

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Komisi IV Kembali Bahas Tuntutan Eks Karyawan RSHD

Mediasi dan Keputusan Dinas Tenaga Kerja
Daerah Intan WardahIntan Wardah3 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
RSHD
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan karyawan terhadap manajemen RSHD. RDP tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen RSHD.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh karyawan RSHD yang menjadi dasar tuntutan mereka terhadap manajemen perusahaan. Pertama, masih terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2022. Selain itu, gaji yang diterima oleh karyawan juga tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketidakadilan Pengelolaan Karyawan RSHD

Kemudian, terkait Tunjangan Hari Raya (THR), hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari yang seharusnya. Bahkan, beberapa karyawan tidak menerima THR sama sekali. Selanjutnya, terjadi pemotongan gaji secara sepihak oleh manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta, yang menyebabkan beberapa karyawan memutuskan untuk berhenti.

Terakhir, ada tunggakan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 8 bulan. Semua masalah ini menjadi alasan utama tuntutan karyawan terhadap manajemen RSHD.

RDP tersebut diadakan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda. Acara tersebut dihadiri oleh Sri Puji Astuti, yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, serta Anggota Komisi IV Maswedi dan Ahmad Sopian Noor. Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro, juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Mediasi dan Keputusan Dinas Tenaga Kerja

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja telah melakukan mediasi dalam kasus tersebut dan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga memberikan anjuran-anjuran untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pembayaran yang akan diberikan kepada karyawan.

“Alhamdulillah mereka dapat datang, kan kemarin mereka tidak datang karena mereka melakukan pembayaran Dalam penyelesaian kasus ini, kami berpedoman pada aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan peraturan pemerintahnya,” ungkapnya.

Penyelesaian Tuntutan Karyawan RSHD

Puji menjelaskan dari Komisi IV sendiri, pihaknya ingin mendengar langsung dari manajemen RS Haji Darjad mengenai masalah yang sebenarnya terjadi di sana.Hal itu dikatakan melihat dampak dari kasus ini yang cukup serius, sehingga perlu untuk diselesaikan secepatnya

“Karyawan akhirnya memilih untuk berhenti bekerja. Kami ingin mendengarkan penjelasan dari manajemen RS Haji Darjad. Namun tadi hanya diwakili pengacaranya,” terang Puji.

Tuntutan karyawan dan mantan karyawan RSHD terkait hak-hak mereka yang belum terselesaikan mulai menemukan titik terang. Pada Selasa, 27 Juni 2023, manajemen RS Haji Darjad telah melakukan pembayaran kepada para mantan karyawan.

“Kami inginnya pimpinan yang datang memberi keterangan tapi tadi Manajemen RS Haji Darjad telah melakukan pembayaran kepada pihak mantan karyawan, makanya kemaren pas RDP pertama mereka tak datang,” jelasnya

Sebagian Tuntutan Karyawan Terpenuhi

Politisi Demokrat itu membeberkan dari delapan tuntutan yang diajukan oleh karyawan, baru sebagian kecil yang mereka penuh, seperti tunjangan hari raya 2023 yang tidak dibayar penuh kepada sebagian karyawan itu sudah dibayarkan baik untuk karyawan bermasalah baik ke karyawan yang masih aktif. Pengembalian pemotongan gaji secara sepihak sejuta

Selain sisa gaji yang masih belum dibayarkan, para mantan karyawan juga menerima pengembalian uang yang sebelumnya telah dipotong untuk biaya menjahit baju seragam kerja. Jumlah pengembalian uang tersebut bervariasi, dengan nominal antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Tetapi ini sedang proses kita juga tidak bisa memaksa mereka. Mereka berjanji ada pembayaran tunai dan non melalui transfer, nanti laporannya ke Dinasker. Kalau masih ada masalah nanti ke kami lagi,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
Disnaker Kabar Samarinda Sri Puji Astuti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

Natal 2025 di Desa Singa Gembara Dirayakan Meriah dan Penuh Toleransi

Berita Terkini

DPRD Kutim Terima DPRD Bontang, Sinergi Kian Solid

Ajeng NadyaAjeng Nadya13 Jan 2026 DPRD Kutim

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

7 Jan 2026

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

6 Jan 2026

Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

2 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.