Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Romiansyah: Sosok yang Tepat dan Kredibel adalah Cara Pencapaian Visi Gubernur dalam Pembinaan Olahraga Prestasi

10 Nov 2025

Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025, Jimmi: Wajib Pajak Jantung Pembangunan Kutai Timur

8 Nov 2025

Sumpah Pemuda Ke-97, Jimmi: Pemuda Harus Jadi Pilar Kemandirian Bangsa

27 Okt 2025
1 2 3 … 845 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Sayyid Anjas Mantap Maju Ketua Golkar Kutim

    11 Sep 2025

    Musda VI PKS Kukar, Momentum Regenerasi dan Konsolidasi

    7 Sep 2025

    PKS Kutim Resmikan 121 Pengurus, Solidaritas Jadi Kunci

    6 Sep 2025

    Maulid Nabi 1447 H, PKS Kaltim Tekankan Persatuan Bangsa

    5 Sep 2025

    Ribuan Warga Padati Milad ke-27 PAN Blitar

    1 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Komisi IV DPRD Perjuangan Hak Karyawan RS H. Darjat

Aduan gaji dan tunggakan THR: Fokus rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Samarinda
Daerah AminahAminah27 Jun 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Kota Samarinda terkait pengaduan gaji karyawan Rumah Sakit H. Darjat. RDP tersebut berhubungan dengan pengupahan dan melibatkan 20 karyawan yang mengajukan keluhan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda pada Senin, (26/6/2023).

Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda menjelaskan bahwa aduan karyawan terkait keterlambatan pembayaran upah, sisa gaji yang belum dibayarkan, dan pemotongan gaji oleh manajemen RS H. Darjat menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Selain itu, terdapat juga masalah terkait THR yang tidak dibayarkan penuh dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.

“Soal jaminan ketenagakerjaan nanti akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi antara yang dibayarkan dan dilaporkan, karena bagian dari pengawasan,” jelasnya

Langkah Mediasi Disnaker

Puji mengungkapkan bahwa Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara karyawan dan pihak manajemen RSHD. Di samping itu dikatakan Disnaker sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.

“Iya dari Disnakertrans sudah ada dua kali mediasi dan sudah dikeluarkan anjuran dan sudah diterima karyawan sama perusahaan. Tapi dalam satu minggu ini nggak ada kejelasan,” jelasnya

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Politisi Demokrat itu menyampaikan akan mengundang pihak yang bersangkutan. Hal itu dikatakan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Namun ia menilai langkah yang dilakukan Disnaker sudah sesuai, tetapi Komisi IV ingin mendengar lebih lanjut aduan dari pihak eks karyawan untuk itu pihaknya akan kembali memanggil pihak manajemen.

“Nanti kami akan panggil lagi pihak manajemen apa sih sebenarnya masalahnya begitu,” imbuhnya.

Tindak Lanjut Mediasi Disnaker

Di samping itu, Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro menyampaikan pihaknya telah melakukan mediasi sejak Bulan April 2023 dan telah memberikan surat anjuran di Bulan Mei 2023.

Ia mengatakan pada mediasi pertama, tidak ada kesepakatan sehingga mereka mengeluarkan putusan anjuran tersebut. Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.

“Ya sesuai suratnya mereka menerima anjuran kira, dan perusahaan wajib membayar kekurangan upah, THR, dan juga keterlambatan bayar upah,” terangnya

Sejauh ini ia mengaku pihaknya sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan.

Adapun anjuran yang diberikan Disnaker Kota Samarinda yaitu segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.

“Kalau nanti nggak ada kejelasan, nanti kami akan buat risalah penyelesaian mediasi dan maju saja ke PHI,” tutupnya.

Silakan Bekomentar
BPJS Ketenagakerjaan Disnaker Kabar Samarinda Komisi IV DPRD Sri Puji Astuti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

APE Aspal Jalan Poros Sangatta–Rantau Pulung 3,7 Km

Mahyudin: Kutai Timur Terus Maju, Tapi Perlu Perhatian pada Infrastruktur dan Kebersihan

Mahyudin: Soal Batas Kutai Timur–Bontang, Jangan Jadi Polemik, Ikuti Aturan dan Keputusan MK

Berita Terkini

Romiansyah: Sosok yang Tepat dan Kredibel adalah Cara Pencapaian Visi Gubernur dalam Pembinaan Olahraga Prestasi

Iqbal SuryanaIqbal Suryana10 Nov 2025 Olahraga

Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025, Jimmi: Wajib Pajak Jantung Pembangunan Kutai Timur

8 Nov 2025

Sumpah Pemuda Ke-97, Jimmi: Pemuda Harus Jadi Pilar Kemandirian Bangsa

27 Okt 2025

Forum Kampung Bahasa Pare Gandeng Konjen Australia, Bongkar Rahasia Sukses Raih AAS dan WHV

20 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025

Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahmud Marhaba: PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

1 Jan 2025
© 2025 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.