Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pelatihan AI Didorong Masuk Madrasah, Guru NU Jombang Antusias

9 Jul 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

3 Jul 2025
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    PKS Kukar Gelar Khitanan Massal Sambut Milad dan Tahun Baru Islam

    23 Jun 2025

    Firnadi Ikhsan Kukuhkan 116 Kader PKS Kukar di Tengah Semangat Regenerasi

    22 Jun 2025

    Moment Iduladha, 6.080 Paket Qurban PKS Kukar Disalurkan

    9 Jun 2025

    PKS Kutim Tebar Qurban, 30 Hewan Disalurkan untuk Warga

    7 Jun 2025

    Ketua DPRD Kutim Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengabdian

    3 Mei 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara

Daerah Ajeng NadyaAjeng Nadya13 Sep 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM
Kejati Kaltim Gelar Rakor PAKEM di Kaltara
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bulungan – Rabat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Gedung Aula FKUB Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat Tim PAKEM ini dipimpin oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim, I Gede Eka Sumahendra, SH. Salah satu poin utama yang dibahas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Gede Eka, berdasarkan putusan tersebut, penganut Kepercayaan dapat mencantumkan keyakinan mereka pada berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, akta Perkawinan, Janji sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan Putusan Tersebut maka Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku” terang Gede Eka.

Rapat Tim PAKEM ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, fokusnya adalah memastikan bahwa aliran kepercayaan dan keagamaan yang berkembang di masyarakat tidak membahayakan stabilitas dan ketenteraman umum.

Gede Eka menekankan pentingnya rapat ini sebagai wadah untuk mendeteksi dini kemungkinan timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat merugikan masyarakat dan negara.Rapat Tim PAKEM ini menggambarkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menjaga keharmonisan kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat, sambil tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam rapat ini juga turut hadir perwakilan dari berbagai lembaga terkait, seperti Komando Resor Militer 092/Maharajalila, Badan Intelijen Daerah Kalimantan Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, serta Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Utara, yang bersama-sama berperan dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.

Rapat Tim PAKEM ini adalah langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah Kalimantan Timur dan sekaligus menciptakan ruang bagi berbagai keyakinan untuk hidup berdampingan dengan damai

.“Dengan diadakannya rapat Pakem ini sebagai wadah atau sarana deteksi dini timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negara” tutup Gede Eka.

Silakan Bekomentar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

PWRI Kutim Rayakan Iduladha Bersama Warga Sangatta, Kurban Satu Sapi

Kutim Hormati Putusan MK, Tetap Lanjutkan Pembangunan di Sidrap

Penyaluran Dana Hibah Kutim Rp 98,7 M Diikuti Evaluasi Ketat

Berita Terkini

Pelatihan AI Didorong Masuk Madrasah, Guru NU Jombang Antusias

DianDian9 Jul 2025 Pendidikan

Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

3 Jul 2025

DPRD Kutim Tegaskan Fungsi Pengawasan dalam Rapat Paripurna ke-42

2 Jul 2025

ARTOTEL TS Suites Suguhkan Pesta ARTmosphere 3.0 Bertabur Apresiasi

1 Jul 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025

Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahmud Marhaba: PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

1 Jan 2025

Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

24 Okt 2024

Mahkamah Konstitusi vs Pendapat Ahli: Siapa Penentu Utama dalam Sengketa Pilkada 2024?

18 Sep 2024
© 2025 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.