Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

KPC Bangun Jalan Akses ke SDN 013 Singa Gembara

15 Mar 2026

Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

13 Mar 2026

Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

13 Mar 2026
1 2 3 … 899 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Di Bukber Hanura, Wabup Kutim Bicara Tantangan Fiskal

    28 Feb 2026

    Mahyunadi Tekankan Peran Partai dalam Pembangunan Daerah

    27 Jan 2026

    Marsidik Ogah Hanura Kaltim Jalan di Tempat: “Kita Harus Signifikan!”

    27 Jan 2026

    Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

    2 Jan 2026

    PKS Kutim Lantik DPC 18 Kecamatan, Tegaskan Empati Kader

    23 Des 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kasus Korupsi KSO: 2 Pejabat ESDM Tersangka!

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara
Pemerintah Intan WardahIntan Wardah24 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Indonesia telah secara sah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Aneka Tambang Tbk dan konsorsium. Tersangka baru tersebut merupakan pejabat tinggi yang terafiliasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (24/07/2023).

Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan konsorsium di Sulawesi Utara (Sultra), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tersangka baru.

Tersangka Korupsi Kasus KSO Sultra

Salah satunya adalah SM, yang merupakan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara di Kementerian tersebut. Sementara itu, tersangka kedua berinisial EVT, yang menjabat sebagai evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Kantor Kejagung. Penyidikan atas kasus ini terus berlanjut, menarik perhatian banyak pihak yang mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut.

“Jadi kenapa tadi ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM yakni mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM,”

“Dan tersangka yang kedua adalah EVT. Yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung.

Identitas Tersangka KSO Sultra

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang telah diketahui, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, adalah Sugeng Mujiyanto. Namun, hingga saat ini, identitas pejabat dengan inisial EVT yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung RI belum diketahui secara jelas.

Dengan jelas, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara yang terjadi di Sulawesi Utara (Sultra). Perkara tersebut adalah perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan konsorsium.

“Yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka,yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM,” tandas Ketut Sumedana.

Tersangka WAS dalam Kasus Korupsi KSO Antam dan LAM

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dengan inisial WAS dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Tersangka ini ditahan atas perkara yang terkait dengan konsorsium dan perjanjian dengan PT Antam pada tahun 2021-2023, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Perkara ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut Sumedana, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa WAS, yang kini dijerat sebagai tersangka, memiliki saham mayoritas di PT LAM.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Silakan Bekomentar
Ketut Sumedana Korupsi Sugeng Mujianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Pemkab Kukar Mendorong Masyarakat Mengadopsi QRIS untuk Pembayaran Digital

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit

Perekrutan ASN 7 Tahun ke Depan Fokus Guru & Nakes

Berita Terkini

KPC Bangun Jalan Akses ke SDN 013 Singa Gembara

Ajeng NadyaAjeng Nadya15 Mar 2026 Pendidikan

Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

13 Mar 2026

Kades Singa Gembara Apresiasi CSR PT KPC Bangun Jalan Desa

13 Mar 2026

Dishub Kutim Gelar Ramcheck Jelang Arus Mudik Lebaran

12 Mar 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.