Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Romiansyah: Sosok yang Tepat dan Kredibel adalah Cara Pencapaian Visi Gubernur dalam Pembinaan Olahraga Prestasi

10 Nov 2025

Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025, Jimmi: Wajib Pajak Jantung Pembangunan Kutai Timur

8 Nov 2025

Sumpah Pemuda Ke-97, Jimmi: Pemuda Harus Jadi Pilar Kemandirian Bangsa

27 Okt 2025
1 2 3 … 845 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Sayyid Anjas Mantap Maju Ketua Golkar Kutim

    11 Sep 2025

    Musda VI PKS Kukar, Momentum Regenerasi dan Konsolidasi

    7 Sep 2025

    PKS Kutim Resmikan 121 Pengurus, Solidaritas Jadi Kunci

    6 Sep 2025

    Maulid Nabi 1447 H, PKS Kaltim Tekankan Persatuan Bangsa

    5 Sep 2025

    Ribuan Warga Padati Milad ke-27 PAN Blitar

    1 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kasus Korupsi KSO: 2 Pejabat ESDM Tersangka!

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara
Pemerintah Intan WardahIntan Wardah24 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Indonesia telah secara sah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Aneka Tambang Tbk dan konsorsium. Tersangka baru tersebut merupakan pejabat tinggi yang terafiliasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (24/07/2023).

Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan konsorsium di Sulawesi Utara (Sultra), Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tersangka baru.

Tersangka Korupsi Kasus KSO Sultra

Salah satunya adalah SM, yang merupakan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara di Kementerian tersebut. Sementara itu, tersangka kedua berinisial EVT, yang menjabat sebagai evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Kantor Kejagung. Penyidikan atas kasus ini terus berlanjut, menarik perhatian banyak pihak yang mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut.

“Jadi kenapa tadi ada dua tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM yakni mantan Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral dan Batubara Kementerian di ESDM,”

“Dan tersangka yang kedua adalah EVT. Yaitu evaluator RKAB pada Kementerian ESDM,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung.

Identitas Tersangka KSO Sultra

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang telah diketahui, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, adalah Sugeng Mujiyanto. Namun, hingga saat ini, identitas pejabat dengan inisial EVT yang disebutkan oleh Kejaksaan Agung RI belum diketahui secara jelas.

Dengan jelas, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan perkara yang terjadi di Sulawesi Utara (Sultra). Perkara tersebut adalah perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan konsorsium.

“Yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka,yang dua tadi adalah dari Kementerian ESDM,” tandas Ketut Sumedana.

Tersangka WAS dalam Kasus Korupsi KSO Antam dan LAM

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dengan inisial WAS dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM). Tersangka ini ditahan atas perkara yang terkait dengan konsorsium dan perjanjian dengan PT Antam pada tahun 2021-2023, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Perkara ini sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Ketut Sumedana, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa WAS, yang kini dijerat sebagai tersangka, memiliki saham mayoritas di PT LAM.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Silakan Bekomentar
Ketut Sumedana Korupsi Sugeng Mujianto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Pemkab Kukar Mendorong Masyarakat Mengadopsi QRIS untuk Pembayaran Digital

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan terkait Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit

Perekrutan ASN 7 Tahun ke Depan Fokus Guru & Nakes

Berita Terkini

Romiansyah: Sosok yang Tepat dan Kredibel adalah Cara Pencapaian Visi Gubernur dalam Pembinaan Olahraga Prestasi

Iqbal SuryanaIqbal Suryana10 Nov 2025 Olahraga

Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025, Jimmi: Wajib Pajak Jantung Pembangunan Kutai Timur

8 Nov 2025

Sumpah Pemuda Ke-97, Jimmi: Pemuda Harus Jadi Pilar Kemandirian Bangsa

27 Okt 2025

Forum Kampung Bahasa Pare Gandeng Konjen Australia, Bongkar Rahasia Sukses Raih AAS dan WHV

20 Okt 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025

Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahmud Marhaba: PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

1 Jan 2025
© 2025 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.