Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

DPRD Kutim Terima DPRD Bontang, Sinergi Kian Solid

13 Jan 2026

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

7 Jan 2026

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

6 Jan 2026
1 2 3 … 892 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

    2 Jan 2026

    PKS Kutim Lantik DPC 18 Kecamatan, Tegaskan Empati Kader

    23 Des 2025

    PKS Kaltim Siapkan Strategi 2029 Lewat Penguatan Layanan Publik

    30 Nov 2025

    Sayyid Anjas Mantap Maju Ketua Golkar Kutim

    11 Sep 2025

    Musda VI PKS Kukar, Momentum Regenerasi dan Konsolidasi

    7 Sep 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Kamarudin Simanjuntak Tersangka, Ketua Senat FH UKI: Polisi Sesuai Prosedur

Nasional Ajeng NadyaAjeng Nadya15 Agu 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (14/8/2023) memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kamaruddin dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kontroversi seputar penetapan tersangka terhadap Kamarudin Simanjuntak, yang dikenal sebagai pribadi yang kontroversial dan juga

Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Ranzezh Khana Sembiring mendukung langkah-langkah pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

“Menurut kami apa yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur penentapan tersangka. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” ungkap Ranzezh kepada media ini, Selasa (15/8/2023).

“Dengan demikian kami tetap mendukung pihak kepolisian untuk mendukung proses Hukum yang berjalan dan biarkan pengadilan yang memutuskan statusnya Abang Kamarudin Simanjuntak, serta penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang berjalan,” imbuhnya.

Ranzezh juga tidak menutup mata terhadap dampak sosial dari kasus ini. Ia mengecam tindakan sejumlah mahasiswa/i yang terlibat dalam aksi penolakan tersangka yang dinilai arogan di depan Mabes Polri. “Sangat menyayangkan sebagaimana sebagai senior harusnya memberikan arahan dan membimbing ke jalan yang benar, malah membawa junior ke ranah urusan pribadi,” tambah Ranzezh.

Pernyataan Ranzezh Khana Sembiring mencerminkan suara dari kalangan akademisi hukum yang peduli dengan proses hukum yang adil. Meskipun mendukung pihak kepolisian, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan tindakan dalam menghadapi situasi seperti ini.

Kasus Kamarudin Simanjuntak terus menjadi perbincangan di berbagai lapisan masyarakat. Dalam suasana yang tegang, suara dari kalangan akademisi seperti Ranzezh Khana Sembiring menjadi bagian penting dalam mengingatkan pentingnya menjaga tegaknya aturan hukum dan menghindari tindakan yang dapat merusak tatanan sosial.

Dalam kasus yang semakin kompleks dan menarik perhatian publik ini, pernyataan Ranzezh Khana Sembiring mencerminkan sikap bijak yang menunjukkan pentingnya memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. FH UKI sebagai lembaga akademik juga dapat belajar dari peristiwa ini, untuk terus beradaptasi dan meningkatkan peran serta kontribusinya dalam mencetak lulusan yang berkualitas dan memiliki integritas.

Silakan Bekomentar
Berita Jakarta FH UKI Kamaruddin Simanjuntak Ranzezh Khana Sembiring Senat FH UKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Rakernas PJS Tetapkan Tiga Pedoman Strategis Organisasi

Kodim 0909 Kutim Torehkan Prestasi Nasional Kampung Pancasila

PJS Daftarkan Diri Jadi Konstituen Dewan Pers

Berita Terkini

DPRD Kutim Terima DPRD Bontang, Sinergi Kian Solid

Ajeng NadyaAjeng Nadya13 Jan 2026 DPRD Kutim

Wabup Kutim Tinjau Asrama Mahasiswa di Makassar, Soroti Fasilitas Tak Layak

7 Jan 2026

Dedy Alkutimi Dipercaya Lagi Nahkodai SMSI Kutai Timur Hingga 2028

6 Jan 2026

Ketua PKS Kutim Ajak Kader Munajat Tutup Tahun

2 Jan 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

November Penuh Makna, Pahlawan Itu Bernama Ayah

13 Nov 2025

Penjemputan Paksa KPK dan Refleksi Korupsi Izin Tambang

28 Agu 2025

Anak Butuh Perlindungan Nyata

20 Agu 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025
© 2026 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.