Close Menu
Etara.idEtara.id
  • Beranda
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Artikel
What's Hot

Pelatihan AI Didorong Masuk Madrasah, Guru NU Jombang Antusias

9 Jul 2025

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

3 Jul 2025
1 2 3 … 812 Next
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Etara.idEtara.id
Subscribe
  • Beranda
  • Politik

    PKS Kukar Gelar Khitanan Massal Sambut Milad dan Tahun Baru Islam

    23 Jun 2025

    Firnadi Ikhsan Kukuhkan 116 Kader PKS Kukar di Tengah Semangat Regenerasi

    22 Jun 2025

    Moment Iduladha, 6.080 Paket Qurban PKS Kukar Disalurkan

    9 Jun 2025

    PKS Kutim Tebar Qurban, 30 Hewan Disalurkan untuk Warga

    7 Jun 2025

    Ketua DPRD Kutim Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengabdian

    3 Mei 2025
  • Ekonomi
  • Lifestyle

    Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

    24 Okt 2024

    Berpuasa Ketika Safar

    17 Mar 2024

    Keutamaan dan Hikmah Ibadah Puasa

    15 Mar 2024

    3 Macam Sabar dalam Puasa

    14 Mar 2024

    Enggan Puasa Ramadhan

    13 Mar 2024
  • Artikel
Etara.idEtara.id

Intip Besaran Gaji ‘PNS Part Time’

Penambahan Unsur Baru dan Pembagian PPPK
Pemerintah Intan WardahIntan Wardah13 Jul 2023
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Part Time
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk menggantikan tenaga honorer dengan status kepegawaian baru. Rencana tersebut melibatkan pengenalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk paruh waktu (part time).

Menurut Anas, PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi yang tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer, dan juga tidak akan meningkatkan beban fiskal pemerintah.

Penambahan Unsur Baru dan Pembagian PPPK

Rencananya, kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR, menjelaskan bahwa dalam RUU ASN akan ada unsur baru yang mencakup tenaga honorer atau non-ASN yang saat ini memiliki status yang akan dihapus pada 28 November 2023. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, elemen baru ASN akan dimasukkan dalam RUU tersebut.

“Jadi tadinya UU yang lama ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sekarang PPPK dipecah menjadi dua, ada yang full time dan part time. Jadi pembagian ASN terdiri itu ada di revisi UU, itu penting dimasukan,” kata Guspardi.

Perbedaan Gaji PNS Part Time

Lantas bagaimana dengan gaji ‘PNS Part Time’ tersebut?

Guspardi mengaku DPR dan pemerintah telah membahas masalah gaji dan jam kerja yang disepekati. Dengan begitu, konsep gajinya tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.

“Jadi gajinya enggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu,” tegas Guspardi.

Besaran Gaji Honorer dan Revisi UU ASN

Besaran gaji honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.

Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta. Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.

Formasi PPPK Part Time

Kemudian, terkait dengan formasi PPPK paruh waktu, Guspardi memastikan bahwa unsur baru ini akan ditempatkan di pusat dan daerah yang memang membutuhkan tenaga honorer. Misalnya, supir, tenaga kebersihan, hingga guru.

“Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran,” kata politikus dari Fraksi PAN itu.

“Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, Artinya sangat kondisional,” tambahnya.

Silakan Bekomentar
Abdullah Azwar Anas Guspardi Gaus PANRB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Related Posts

Pemkab Kukar Mendorong Masyarakat Mengadopsi QRIS untuk Pembayaran Digital

Perekrutan ASN 7 Tahun ke Depan Fokus Guru & Nakes

Akbar Tandjung Tolak Munaslub, Ajak Kader Dukung Airlangga

Berita Terkini

Pelatihan AI Didorong Masuk Madrasah, Guru NU Jombang Antusias

DianDian9 Jul 2025 Pendidikan

Kaltim Dukung Ekraf, Pemuda Didorong Kembangkan Potensi Daerah

3 Jul 2025

DPRD Kutim Tegaskan Fungsi Pengawasan dalam Rapat Paripurna ke-42

2 Jul 2025

ARTOTEL TS Suites Suguhkan Pesta ARTmosphere 3.0 Bertabur Apresiasi

1 Jul 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
Artikel Terkini

Royalti Lagu Harus Lewat LMK

4 Jul 2025

Rinanda Maharani Harumkan Kaltim di Ajang Puteri Indonesia

3 Mei 2025

Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media

17 Mar 2025

Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahmud Marhaba: PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

1 Jan 2025

Liburan Ala Ubud di Trawas, Asmaraloka Villa & Resto Jadi Destinasi Favorit Baru

24 Okt 2024

Mahkamah Konstitusi vs Pendapat Ahli: Siapa Penentu Utama dalam Sengketa Pilkada 2024?

18 Sep 2024
© 2025 | Etara.id by Dexpert, Inc.
PT. Etara Nusa Warta
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.