Jakarta – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan rencana pemerintah untuk menggantikan tenaga honorer dengan status kepegawaian baru. Rencana tersebut melibatkan pengenalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk paruh waktu (part time).
Menurut Anas, PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi yang tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer, dan juga tidak akan meningkatkan beban fiskal pemerintah.
Penambahan Unsur Baru dan Pembagian PPPK
Rencananya, kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR, menjelaskan bahwa dalam RUU ASN akan ada unsur baru yang mencakup tenaga honorer atau non-ASN yang saat ini memiliki status yang akan dihapus pada 28 November 2023. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, elemen baru ASN akan dimasukkan dalam RUU tersebut.
“Jadi tadinya UU yang lama ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sekarang PPPK dipecah menjadi dua, ada yang full time dan part time. Jadi pembagian ASN terdiri itu ada di revisi UU, itu penting dimasukan,” kata Guspardi.
Perbedaan Gaji PNS Part Time
Lantas bagaimana dengan gaji ‘PNS Part Time’ tersebut?
Guspardi mengaku DPR dan pemerintah telah membahas masalah gaji dan jam kerja yang disepekati. Dengan begitu, konsep gajinya tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.
“Jadi gajinya enggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu,” tegas Guspardi.
Besaran Gaji Honorer dan Revisi UU ASN
Besaran gaji honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.
Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta. Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.
Formasi PPPK Part Time
Kemudian, terkait dengan formasi PPPK paruh waktu, Guspardi memastikan bahwa unsur baru ini akan ditempatkan di pusat dan daerah yang memang membutuhkan tenaga honorer. Misalnya, supir, tenaga kebersihan, hingga guru.
“Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran,” kata politikus dari Fraksi PAN itu.
“Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, Artinya sangat kondisional,” tambahnya.