Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Rapat Paripurna Ke-XXII dan XXIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 pada Selasa, 26 Oktober 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini mengagendakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kutai Timur Tahun 2025-2045.
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Ketua Pansus RPJPD 2025-2045, David Rante. Dalam laporannya, David memaparkan proses penyusunan RPJPD yang telah dilaksanakan Pansus, mulai dari rapat internal hingga studi banding ke Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah lebih dulu menyelesaikan Perda RPJPD pada Agustus 2024.
Proses Penyusunan RPJPD
David menjelaskan, sejak dibentuk, Pansus telah melakukan berbagai tahapan untuk menyusun rancangan yang matang. Pada 17 Oktober 2024, Pansus mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur. Selanjutnya, antara 21 hingga 23 Oktober 2024, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul untuk mendapatkan masukan terkait percepatan penyelesaian Raperda RPJPD.
“Kami belajar dari Kabupaten Bantul yang telah sukses menyusun Perda RPJPD. Harapannya, masukan dari Bantul dapat membantu Kutai Timur mempercepat penyelesaian Raperda ini,” ungkap David.
Pansus mencatat beberapa poin penting dari hasil studi banding dan koordinasi, di antaranya:
- Perlunya konsultasi dengan pemerintah provinsi terkait indikator Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Perumusan isu strategis untuk menjawab tantangan pembangunan daerah.
- Pengumpulan data kesejahteraan sosial yang lebih detail melalui Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk data berbasis geo-tagging.
- Melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam diskusi kelompok terarah (FGD) terkait RPJPD.
- Memfokuskan perhatian pada inovasi pembangunan, bukan sekadar pemeriksaan administrasi.
- Penekanan pada upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang belum menunjukkan perubahan signifikan, meski anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) cukup besar.
- Menggeser fokus pembangunan dari pertambangan ke sektor agribisnis dan agroindustri yang berkelanjutan.
- Peningkatan infrastruktur jalan untuk menghubungkan wilayah luas dengan potensi tambang dan perkebunan.
- Penguatan sumber daya manusia dalam menghadapi visi Indonesia Emas 2045.
Visi dan Misi RPJPD Kutai Timur 2025-2045
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama Bappeda dan Bagian Hukum Kabupaten menyepakati visi besar RPJPD Kutai Timur 2025-2045: “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan.”
Visi ini mengalami revisi dari rancangan awal yang hanya berfokus pada pertambangan dan perkebunan berkelanjutan menjadi pengembangan hilirisasi sumber daya alam secara lebih luas. Menurut David, perubahan tersebut mencerminkan semangat transformasi ekonomi Kutai Timur yang tidak hanya bergantung pada sumber daya alam mentah, tetapi juga mengolahnya untuk memberikan nilai tambah.
Tantangan dan Catatan Penting
David juga menyoroti beberapa tantangan yang perlu segera diatasi, di antaranya:
- Kutai Timur belum masuk dalam 85 kabupaten/kota yang menjadi prioritas dalam Program Ketahanan Pangan Nasional.
- Data pendukung terkait ketahanan pangan harus dipersiapkan dengan matang pada 2025.
- Alokasi anggaran APBD untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan perlu diperkuat.
- Peningkatan kualitas human capital sebagai modal pembangunan yang berkelanjutan.
“Pemerintah harus serius menjadikan manusia sebagai modal pembangunan. Human capital yang kuat akan menentukan keberhasilan visi besar Kutai Timur,” tegas David.
Langkah Akhir dan Harapan Pansus
David menyampaikan bahwa naskah akademik Raperda RPJPD 2025-2045 telah selesai disusun dan siap untuk dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia berharap agar pemerintah daerah dan DPRD memberikan persetujuan bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami mengingatkan pemerintah daerah akan pentingnya RPJPD sebagai acuan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, Pansus berharap Perda RPJPD ini dapat diterapkan secara konsisten dan terfokus,” ungkapnya.
David menekankan bahwa RPJPD harus menjadi landasan hukum yang fungsional bagi bupati dan wakil bupati dalam menyusun program-program pembangunan. Fokus utamanya adalah pada kesejahteraan masyarakat Kutai Timur yang berkelanjutan.
Penandatanganan dan Langkah Selanjutnya
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kutai Timur dan pimpinan DPRD. Acara tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, perwakilan OPD, serta tokoh masyarakat.
“Dengan adanya Perda RPJPD, Kutai Timur memiliki panduan strategis untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar David.
Pansus berharap agar dokumen RPJPD ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan, tetapi juga dapat mendorong inovasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan demikian, Kutai Timur dapat bertransformasi menjadi daerah yang berdaya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional.
Komitmen Menuju Kutai Timur Hebat 2045
Dalam penutupan, David mengajak semua pihak untuk berkomitmen mewujudkan visi besar Kutai Timur Hebat 2045. Ia optimis bahwa dengan perencanaan yang matang, dukungan anggaran yang memadai, serta pengawasan yang ketat, RPJPD dapat menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan Kutai Timur.
“Semoga dengan adanya Perda RPJPD ini, kita semua dapat berkontribusi dalam membangun Kutai Timur yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup David.