Penajam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pemantauan terhadap akun media sosial para aparatur pemerintahan di wilayah tersebut hingga berakhirnya Pemilu 2024.
“Kami ingatkan agar netralitas pegawai pemerintahan terjaga sampai Pemilu 2024 usai, terutama untuk bijak dalam bermedia sosial,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan di Penajam, Sabtu.
Pengawasan penting dilakukan karena aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) adalah aparatur negara bukan dari kekuasaan dan secara pribadi berpotensi melanggar netralitas.
Pelanggaran untuk Pegawai Pemerintah
Seluruh pegawai pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau tidak terlibat politik praktis karena bakal menjadi pelanggaran dan langsung dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Apabila ditemukan ASN terlibat politik praktis bisa langsung diproses, jelas Edwin, nama, jabatan dan tempat kerja akan dilaporkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kemudian ASN bersangkutan dipanggil dam diminta klarifikasi dan apabila terbukti terlibat politik praktis, Bawaslu bakal membuat rekomendasi kepada KASN.
Jika terbukti melanggar diberikan sanksi ringan, sedang dan berat berupa teguran, tidak ada kenaikan gaji dan jabatan hingga pemberhentian atau pemecatan.
Mekanisme Pengawasan
Keterlibatan aparatur pemerintahan dalam politik praktis, menurut Edwin, jika terbukti memberikan tanda suka pada unggahan peserta politik di media sosial hingga terang-terangan menyatakan dukungan kepada peserta politik.
“Atau datang langsung pada sosialisasi maupun kampanye peserta pemilu,” tambahnya.
Mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dari Bawaslu sendiri.
Kendati ASN memiliki hak bermedia sosial, disarankan untuk bijak dan masyarakat yang menemukan pelanggaran selama pemilihan umum silakan melakukan komunikasi atau melaporkan kepada Bawaslu, demikian Edwin Irawan.