Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan kunjungan ke Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan dan menerima keluhan dari masyarakat setempat.
Di lokasi yang di kelilingi oleh perusahaan tambang tersebut, Baharuddin Demmu banyak mendapatkan Keluhan oleh masyarakat mengingat konsesi pertambangan yang semakin mendekati lahan masyarakat .
Namun, Baharudin demmu mengungkapkan bahwa perusahaan tambang tidak dapat mengambil lahan masyarakat agar diubah statusnya menjadi HGU tanpa mengacu kepada regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Semuanya sudah diatur di dalam regulasi di mana perusahaan tambang dapat mengambil lahan masyarakat hanya jika hak-hak masyarakat atas tanah tersebut telah dibebaskan. Sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba,” ucapnya.
Selain terkait aktivitas tambang yang telah semakin mendekati lahan Masyarakat di desa tersebut. Masyarakat juga menyampaikan keinginan terkait pemanfaatan lahan pasca tambang yang dianggap cukup berpotensi untuk aktivitas pertanian dan peternakan .
Baharuddin Demmu, yang juga merupakan ketua Komisi I DPRD Kaltim mengapreasi keinginan masyarakat untuk manfaatkan lahan pasca tambang untuk dipakai untuk pembangunan sektor pertanian dan peternakan .
“Saya sangat mengapresiasi keinginan positif tersebut karena lebih memiliki dampak ekonomis yang lebih menguntungkan. Khususnya, ketika berbicara efek jangka panjangnya dibanding masyarakat membebaskan lahannya kepada perusahaan tambang yang beroperasi di desa tersebut,” katanya.
Selain mendapatkan keresahan masyarakat terkait pemanfaatan lahan pasca tambang. Baharuddin Demmu juga mendapatkan berbagai aspirasi yaitu,usulan bantuan pengerasan jalan,dan usulan bantuan berupa pupuk untuk kelompok tani di RT 26 dan RT 27 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.